Koperasi Amanah UII melayani peminjaman dana dari anggota aktif, dengan berbagai kemudahan persyaratan dan proses.

Layanan peminjaman ditujukan kepada anggota koperasi aktif, dengan kualifikasi anggota terbagi 3, sebagai berikut:

  1. Tenaga Kependidikan dan Pendidik berstatus Tetap
  2. Tenaga Kependidikan berstatus SPK/Surat Perintah Kerja
  3. Pensiunan Tenaga Kependidikan dan Pendidik

Persyaratan permohonan peminjaman dana sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tenaga Kependidikan dan Pendidik UII dengan status : TETAP
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dana
  • Mengisi formulir pernyataan
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi KTP Pasangan (Bagi yang sudah menikah)
  • Melampirkan slip gaji terakhir

Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus SPK/Surat Perintah Kerja dari Universitas, maka Koperasi Amanah memiliki kualifikasi penilaian dengan kriteria khusus. Hal ini dapat menjadikan pengajuan peminjaman dana disetujui atau belum disetujui. Penilaian ini bersifat tertutup, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan alasan kepada pemohon.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tenaga Kependidikan dan Pendidik UII dengan status : SPK Universitas
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dana
  • Mengisi formulir pernyataan
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi KTP pasangan (bagi yang sudah menikah)
  • Melampirkan fotokopi KTP orangtua/penjamin (bagi yang belum menikah)
  • Melampirkan slip gaji terakhir
  • Melampirkan SPK dan/atau Surat Perjanjian/Kontrak

Bagi anggota koperasi aktif dari unsur Pensiunan UII, Koperasi Amanah memiliki kualifikasi penilaian dengan kriteria khusus. Hal ini dapat menjadikan pengajuan peminjaman dana disetujui atau belum disetujui. Penilaian ini bersifat tertutup, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan alasan kepada pemohon.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pensiunan Tenaga Kependidikan dan Pendidik UII
  • Anggota Koperasi Amanah dengan status aktif
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dana
  • Mengisi formulir pernyataan
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi KTP Pasangan (Bagi yang menikah)
  • Menyertakan pemenuhan syarat tambahan untuk jaminan